A.Pengertian Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang
Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000)yang berbunyi, Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
• Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
•
Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan
kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan
keuntungan ekonomi,
• Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau
para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak
dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi
pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu
dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
• Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
•
Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia
dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan
pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
B.Perkembangan Pengaturan Rahasia Dagang
Pengaturan tentang rahasia dagang di Indonesia masih baru. Dasar dari
pengaturan ini adalah diratifikasinya Agreement Establishing the World
Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagang Dunia
atau WTO) yang mencakup juga Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang
No. 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur tentang rahasia dagang. Di
Indonesia rahasia dagang diatur pertama kali melalui Undang-Undang No.
30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Pada awalnya perlindungan hukum
menyangkut segala bentuk praktek-praktek persaingan tidak sehat telah
diatur oleh rambu-rambu dan norma-norma pada Pasal 1365 KUHPerdata dan
Pasal 382 bis KUHP.
Namun kemudian menjadi masalah setelah
tentang hal itu dikemas sebagai produk kekayaan intelektual. Ini
berarti konsep unfair competition sebagai hukum yang bersifat umum lebih
dipersempit atau difokuskan kepada hukum yang melindungi adanya
praktek curang bermotif komersial. Kebuthan itu diformulasikan dalam
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Secara umum
dapat dikatakan bahwa undang-undang rahasia dagang ini juga melengkapi
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
C.Lingkup Rahasia Dagang
a. Subyek Rahasia dagang adalah pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk :
1) Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
2)
Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk
menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada
pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b. Obyek
ruang lingkup rahasia dagang menurut undang-undang No. 30 Tahun 2000
Pasal 2 meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan
atau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Misalnya Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik
senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk
menghindari adanya batas waktu. Kalau formula dilindungi hak paten maka,
akan berakhir paling lama 20 tahun. Pada saat ini usia Coca Cola sudah
lebih dari 100 tahun, hak ini karena formulanya dilindungi dengan
rahasia dagang. Metode produksi misalnya teknologi pemrosesan anggur,
formula ramuan rokok. Di bidang lain, misalnya informasi non teknik.
Data mengenai pelanggan, data analisis, administasi keuangan, dll.
c. Lama Perlindungan
Beberapa
alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah
karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan
yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal
paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.Namun, tanpa batas
waktu ini mempunyai syarat yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
yaitu bahwa rahasia dagang dilindungi bila informasi tersebut masih
bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya
melalui upaya semestinya. Ketiga syarat yang harus dipenuhi itu dapat
diuraikan sebagai berikut.
a) Bersifat rahasia apabila informasi itu hanya diketahui oleh orang-orang terbatas.
b)
Informasi mempunyai nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi
tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis
yang komersial atau mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya.
c) dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak.
D.Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia
Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau
tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau
pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
E.Prosedur Perlindungan
Untuk
mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran
(berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung
melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat
rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk
lisensi Rahasia Dagang yang diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus
dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM.
F.Pengalihan Hak dan Lisensi
Hak
atas Rahasia Dagang seperti hak atas kekayaan intelektual yang lain,
merupakan benda bergerak tidak berwujud oleh karenanya dapat beralih
atau dialihkan dengan :
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Perjanjian tertulis atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada
pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pembelian hak
(izin) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang
diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Perjanjian pemberian lisensi/izin pada pihak lain untuk mempergunakan
Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu untuk kepentingan
yang bersifat komersial harus dibuat secara tertulis dan
didaftarkan/dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI. Perjanjian lisensi
dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian di Indonesia
atau yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G.Pendaftaran Permohonan Rahasia Dagang
Hak kepemilikan rahasia dagang tidak perlu melalui prosedur pendaftaran. Kecuali pengalihan haknya.
H.Litigasi dan Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang
Pemilik Hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa
saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
diatur pada Pasal 4 yaitu menggunakan rahasia dagang dan atau memberi
lisensi kepada orang lain, atau mengungkapkan rahasia dagang kepada
pihak ketiga untuk kepentingan komersial dengan gugatan ganti rugi dan
atau minta penghentian tindakan yang dilakukan sesuai Pasal 4.
Gugatan
ini diajukan ke Pengadilan Negeri, dengan ancaman hukuman pidana
penjara maksimum 2 tahun penjara dan atau denda maksimum Rp
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana Rahasia Dagang
merupakan delik aduan. **
Contoh kasus
Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008
JAKARTA:
PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui
Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery
Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.
Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain
yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma,
dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah
Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan Barus tergugat IV,
Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus Riyanto
tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat
IX, dan Roland Pakpahan tergugat X.
Insan Budi Maulana, kuasa hukum
PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan
dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi.
Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran
rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan
mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu.
Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang
metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode
proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya.
Dia
menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas
karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi
di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.
Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai
memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode
penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.
PT
BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik
secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin
boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin
boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak.
Bayar ganti rugi
"Para tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil
sekitar Rp127 miliar atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler".
Sebelumnya,
PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
dalam kasus pelanggaran desain industri mesin boiler. Gugatan PT BPE itu
dikabulkan oleh majelis hakim Namun, PT HCMI diketahui mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sementara
itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan pengajuan gugatan
pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap mantan-mantan
karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan ataupun
gugatan BPE sebelumnya.
Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam
pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap
mantan karyawannya bahwa mereka telah mencuri rahasia dagang berupa
metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.
Padahal, ujarnya,
mantan karyawan BPE yang memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud
untuk mencari dan mendapatkan penghidupan yang layak dan ketenteraman
dalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan pelanggaran rahasia
dagang ataupun peraturan perusahaan BPE. Bahkan, menurutnya, karyawan
itu telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam mendesain
mesin boiler.
Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia,
khususnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan
jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk hak
untuk pindah kerja.HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar
"HCMI percaya majelis hakim akan bersikap objektif, sehingga gugatan BPE
tersebut akan ditolak," ujarnya.